1. Landasan dan Asas
Pancasila dan UUD 1945: Sebagai organisasi yang terdaftar secara resmi, Jajaka berlandaskan pada ideologi negara.
Kekeluargaan dan Gotong Royong: Menjadi asas utama dalam interaksi antar anggota dan masyarakat.
2. Tujuan Organisasi (Anggaran Dasar)
Di dalam AD, biasanya ditegaskan bahwa tujuan organisasi adalah:
Mempersatukan para jawara, tokoh masyarakat, dan pemuda dalam satu wadah.
Meningkatkan martabat masyarakat lokal melalui pemberdayaan ekonomi dan budaya.
Turut serta dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum.
3. Keanggotaan (Anggaran Rumah Tangga)
ART Jajaka mengatur secara detail mengenai:
Syarat Menjadi Anggota: Biasanya mencakup kesetiaan pada organisasi, kesediaan menjaga nama baik "jawara", dan komitmen untuk tidak bertindak arogan.
Hak dan Kewajiban: Anggota berhak mendapatkan pembinaan dan perlindungan hukum, namun berkewajiban mematuhi komando pimpinan serta menjaga marwah organisasi di lingkungannya.
4. Struktur Organisasi
AD/ART mengatur hierarki kepemimpinan, yang biasanya terdiri dari:
Ketua Umum: Sebagai pemegang komando tertinggi (saat ini dipimpin oleh H. Damin Sada).
Pengurus Pusat, Daerah, hingga Ranting: Struktur yang menjangkau hingga tingkat RT/RW untuk memastikan fungsi "Jaga Kampung" berjalan efektif.
Dewan Penasihat/Pembina: Biasanya diisi oleh sesepuh atau tokoh agama.
5. Kode Etik Jawara
Salah satu poin unik dalam aturan internal Jajaka adalah penekanan pada Akhlakul Karimah. Seorang anggota dilarang menggunakan atribut organisasi untuk tindakan yang melanggar hukum, menindas rakyat kecil, atau melakukan pungutan liar yang meresahkan warga.
6. Keuangan
Mengatur tentang sumber dana organisasi yang biasanya berasal dari:
Iuran anggota.
Sumbangan yang tidak mengikat.
Usaha-usaha legal yang dijalankan secara mandiri oleh organisasi.
Catatan: Jika Anda memerlukan dokumen fisik atau salinan resmi AD/ART untuk keperluan penelitian atau administrasi, disarankan untuk menghubungi langsung Sekretariat Jajaka Nusantara di Bekasi, karena dokumen tersebut biasanya merupakan dokumen internal organisasi yang disahkan di hadapan notaris.